Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata dalam Sepakbola, Berikut Respon YLBHI

- 2 Oktober 2022, 18:45 WIB
Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata dalam Sepakbola, Berikut Respon YLBHI
Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata dalam Sepakbola, Berikut Respon YLBHI /tangkapan layar Instagram @majeliskopi08/

UTARA TIMES - Bagaimana aturan penggunaan gas air mata dalam Sepakbola berikut informasi di bawah artikel ini.

Banyaknya korban jiwa pada tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang diduga karena pelanggaran aturan penggunaan gas air mata dalam sepakbola.

Diketahui bagaimana aturan penggunaan gas air mata dalam sepakbola yang seharusnya? Simak respon Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

YLBHI menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Baca Juga: ACAB di Stadion Kanjuruhan Malang, Penyebab Utama yang Menimbulkan Korban Jiwa?

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Baca Juga: Beredar Video Kekerasan yang Disebabkan oleh ACAB di Stadion Kanjuruhan Malang

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Gegerkan Dunia Sepakbola, Presiden FIFA Sampaikan Pesan Ini

Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Kerusuhan Arema di Stadion Kanjuruhan Malang 2 Korban Anggota Polisi

Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Demikian informasi mengenai aturan penggunaan gas air mata dalam sepakbola yang menjadi pelanggaran utama dalam penanganan supporter di Stadion Kanjuruhan.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah