UTARA TIMES - Pengguna TikTok beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan kemunculan platform TikTok Cash yang menjanjikan memberikan keuntungan bagi para penggunanya dengan cukup mem-follow akun, like, dan nonton Video tiktok.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah menyatakan memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 11 Februari 2021.
Menanggapi hal ini, Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Meski per siang kemarin Situs tiktokecash.com masih bisa diakses, namun sebelumnya pengelola situs dalam notifikasi saat masih bisa diakses muncul di laman utama dan mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus tersebut.
Baca Juga: Berikut Hal Penting dalam Sholat Istikharah sebagai Cara Memohon Petunjuk atas Dua Pilihan