Heboh TikTok Cash! Nonton Konten Dapat Uang, Kini Diblokir Kominfo Ternyata Ini Alasanya!

- 11 Februari 2021, 07:36 WIB
Kominfo akan lakukan pemblokiran terhadap situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik yang melanggar hukum
Kominfo akan lakukan pemblokiran terhadap situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik yang melanggar hukum /tiktokecash.com

UTARA TIMES - Pengguna TikTok beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan kemunculan platform TikTok Cash yang menjanjikan memberikan keuntungan bagi para penggunanya dengan cukup mem-follow akun, like, dan nonton Video tiktok.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah menyatakan memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pantura Karawang Hari Kamis 11 Februari 2021, Pagi Hingga Siang Berawan Disusul Hujan Ringan

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda Untuk 7 Wilayah Berikut Ini

Menanggapi hal ini, Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Meski per siang kemarin Situs tiktokecash.com masih bisa diakses, namun sebelumnya pengelola situs dalam notifikasi saat masih bisa diakses muncul di laman utama dan mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Berikut Hal Penting dalam Sholat Istikharah sebagai Cara Memohon Petunjuk atas Dua Pilihan

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah