UTARA TIMES - Pemerintah melalui Kominfo resmi akan hentikan siaran TV Kabel pada 2 November 2022.
Hal ini mengharuskan masyarakat yang masih ingin menikmati siaran TV beralih menggunakan layanan siaran TV Digital.
Set Top Box merupakan salah satu alat yang diperlukan agar menangkap siaran TV digital.
Penting kiranya bagi masyarakat mengenal merk Set Top Box standar, yang bersertifikasi Kominfo yang aman untuk digunakan melengkapi perangkat TV.
Simak berikut ini daftar merk Set Top Box (STB) yang bersertifikat Kominfo, cocok digunakan untuk nonton siaran TV digital.
Terlebih bagi masyarakat yang belum membeli, bisa cek dulu merek Set Top Box (STB) bersertifikat Kominfo di sini.
Merek-merek Set Top Box (STB) pada daftar berikut, bisa dipasang di TV analog atau TV tabung.
Agar tak salah pilih maka sebaiknya Anda mempertimbangkan beberapa merek Set Top Box (STB) yang ada di artikel ini.