Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 7 November 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi perangkat Set Top Box
Ilustrasi perangkat Set Top Box //siarandigital.kominfo.go.id/

UTARA TIMES – Berikut adalah syarat untuk mendapatkan set top box gratis dari Kominfo menyusul dihapuskannya sinyal TV analog mulai 2 November 2022.

Set Top Box gratis akan dibagikan untuk masyarakat Indonesia supaya bisa menikmati siaran televisi. Lalu  apa saja syarat untuk bisa mendapatkan set top box gratis dari Kominfo?

Ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa mereka bisa mendapatkan set top box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Ini Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2022, Ada Jam dan Daftar Pemain

Perlu diketahui, Kominfo sendiri sudah menyediakan anggaran untuk Set Top Box gratis untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan dari Pemerintah.

Hanya saja pemberian Set Top Box Gratis ini tertentu untuk beberapa kalangan saja dan tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Syarat untuk dapat Set Top Box sendiri harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial). Selain itu, penerima juga wajib mempunyai TV analog.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik 8 November 2022 Lengkap Bacaan I hingga Bacaan Injil

Berikut adalah cara cek daftar penerima set top box gratis dan sekaligus cara untuk mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.

  1. Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Lalu, masukkan NIK KTP
  3. Kemudian masukkan kode Captcha
  4. Selanjutnya, klik 'Pencarian'
  5. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima set top box gratis atau tidak.

Jika namanya sudah terdaftar sebagai penerima set top box gratis, maka bisa langsung hubungi call center 159 atau mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Selasa 8 November 2022, Hukum Kasih

Jika punya kendala terkait bantuan set top box gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, maka masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 08118202208. 

Namun jika tak ada kendala, maka bisa langsung pergi menuju Posko respons cepat penanganan bantuan set top box gratis.

Demikianlah informasi mengenai syarat untuk dapatkan set top box gratis dari Kominfo.***

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah