UTARA TIMES – Dalam rangka pengendalian IMEI, berikut adalah cara cek dan daftarkan HP dari luar negeri.
Kebijakan pengendalian IMEI atau International Mobile Equipment Identity resmi diterapkan pemerintah sejak 18 April 2020 lalu. Namun sudahkah Anda mengecek IMEI ponsel yang dimiliki?
Pengendalian IMEI sendiri dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal yang berasal dari luar negeri.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia wajib daftar IMEI apabila HP yang dibeli dari luar negeri. Hal tersebut agar HP dapat digunakan di Indonesia.
Berikut cara cek IMEI:
Baca Juga: Prediksi Skor Portugal VS Ghana di Piala Dunia 2022, Ada Informasi Tim, Susunan Pemain dan H2H
- Kemenperin
Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom halaman utama Klik search atau icon kaca pembesar
Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.