UTARA TIMES – Aturan subsidi motor listrik 2023 telah resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Subsidi motor listrik 2023 untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti motor dan mobil, akan dilaksanakan mulai 20 Maret 2023.
Meski sudah tersiar kabar mengenai jatah subsidi motor listrik 2023, namun rupanya tidak semua merek diberikan subsidi oleh pemerintah.
Alasan mengapa pemerintah tidak memberikan subsidi motor listrik 2023 kepada semua merek dituturkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Ia menyebutkan alasan mengapa subsidi motor listrik 2023 tidak diberikan ke semua merek, lantaran ada beberapa produk yang masih impor.
Syarat utama yang harus dipenuhi produsen untuk mengikuti program subsidi ini adalah dengan merakit produk otomotif tersebut secara lokal, dan mempunyai kandungan TKDN minimal 40 persen.
Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.