Apakah Uang Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Balik? Simak Penjelasan Bareskrim Polri

11 Maret 2022, 01:28 WIB

DITETAPKANNYA dua affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus investasi ilegal membuat para korban bertanya-tanya terkait kemungkinan pengembalian uang yang telah mereka keluarkan saat berinvestasi. . Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto memberikan pernyataan terkait pengembalian aset sitaan yang dialami korban investasi ilegal. . Agus menyarankan agar para korban membentuk paguyuban bersama, yang bertujuan untuk mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi ilegal ini. . “Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” ucap dia, dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022. . Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut. . “Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus.(PR) . Muhammad Rizky Rukhyana/PRMN Vid. Editor: Aditya/PRMN

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x