Jadwal Penukaran Uang Kas Keliling BI di Kota Cirebon Untuk Lebaran 2024, Cek Lokasi dan Syarat Disini

22 Maret 2024, 17:10 WIB
Jadwal Penukaran Uang Kas Keliling BI di Kota Cirebon Untuk Lebaran 2024, Cek Lokasi dan Syarat Disini /Pixabay/

UTARA TIMES - Bank Indonesia (BI) akan menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang untuk momen Ramadan dan lebaran 2024. 

Layanan penukaran uang dibuka melalui kas keliling BI mulai 15 Maret hingga 7 April 2024. masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di beberapa titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Kota Cirebon.

Berikut jadwal penukaran uang layanan kas keliling BI di Kota Cirebon untuk lebaran 2024 lengkap dengan lokasi dan syarat yang harus dilengkapi. 

Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling BI merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Baca Juga: Cek Jadwal Buka Puasa Tegal Hari Ini, Jumat 22 Maret 2024 Jam Berapa? Cek Informasi Lengkap Bacaan Doa

Layanan kas keliling BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR atau pintar.bi.go.id

Berikut lokasi penukaran uang layanan kas keliling BI di Kota Cirebon:

KOTA CIREBON: GRAGE CITY MALL CIREBON, Jl. Jend. Ahmad Yani, Cirebon 45113

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Penukaran Uang Baru di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI untuk Lebaran Lewat pintar.bi.go.id

Jadwal penukaran uang: Tanggal 25 s.d 28 Maret 2024 mulai pukul 11:30 – 12:00 WIB

Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi Skor NY Red Bulls vs Inter Miami di MLS Lengkap Head to Head Pertandingan Kedua Tim

  1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI.
  3. BI dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Bocoran Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2024, Ada TWK dan TIU

Sementara itu syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang harus dipenuhi oleh penukar uang adalah sebagai berikaut:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Prediksi Skor NY Red Bulls vs Inter Miami di MLS Lengkap Head to Head Pertandingan Kedua Tim

- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: Siapa Sheila Purnama? Profil dan Biodata Presenter Bola Cantik yang Dituding Jadi Selingkuhan Kurnia Meiga

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Demikian informasi jadwal penukaran uang layanan kas keliling BI di Kota Cirebon untuk lebaran 2024 lengkap dengan lokasi dan syarat yang harus dilengkapi.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler