Waktu Pendaftaran Banpres di Perpanjang, Cek Syaratnya

30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

UTARA TIMES - Jika anda pelaku usaha namun belum mendapat Bantuan Presiden (Banpres) jangan khawatir sebab waktu pendaftaran di perpanjang.

Baca Juga: Indonesia Peringkat ke 4 Se Asia, Naiknya Kasus Baru Covid-19 tinggi

Sebab Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) baru saja memperpanjang pendaftaran Banpres UMKM sampai Desember mendatang.

Bantuan sebesar Rp2.4 juta tersebut menargetkan para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Perlunya Beradaptasi di Masa New Normal Bagi Pelaku Bisnis Franchise

Karena UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.

Baca Juga: Ekonomi Bukan Alasan Menunda Pilkada Pada Saat Pandemi

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” ucap Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik.

Sebagai informasi, hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Mulai Tanggal 30 Oktober sampai 1 November, Begini Niat dan Keutamaannya

Seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro. Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

Baca Juga: Usaha Perkebunan Sabet Gamal Award 2020

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Alur Berbeda dari Film Denting Kematian

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

Baca Juga: Setelah Menonton Film The Impossible Dream, Siswi SD ini Sampaikan Pesan Keadilan Gender

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; dan

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.

Baca Juga: Negara Miskin Telah di Siapkan Skema Asuransi Vaksin dari WHO

Mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2.4 juta.

Baca Juga: Berikut ini 3 Ide Bisnis yang cocok dimusim Hujan

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2.4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank penyalur tidak perlu khawatir dan cemas, karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Rencana Liburan? Google Travel Tambah Fitur Baru

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler