Wajib Tau! Ini Syarat Perijinan Industri Rumah Tangga 'PIRT' Bagi Pelaku Usaha Pemula

- 1 Februari 2021, 11:59 WIB
ILUSTRASI produk makanan industri rumahan
ILUSTRASI produk makanan industri rumahan //Instagram/@yani_risnawati

Jika pelaku usaha sudah memiliki SPP-IRT dan masa berlakunya habis, para pelaku usaha sebelumnya selama 6 bulan sebelum masa berlaku habis bisa diperpanjang, namun apabila pelaku usaha baru membuat PIRT maka status berlakunya sampai 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah