Jika pelaku usaha sudah memiliki SPP-IRT dan masa berlakunya habis, para pelaku usaha sebelumnya selama 6 bulan sebelum masa berlaku habis bisa diperpanjang, namun apabila pelaku usaha baru membuat PIRT maka status berlakunya sampai 5 tahun.***
Jika pelaku usaha sudah memiliki SPP-IRT dan masa berlakunya habis, para pelaku usaha sebelumnya selama 6 bulan sebelum masa berlaku habis bisa diperpanjang, namun apabila pelaku usaha baru membuat PIRT maka status berlakunya sampai 5 tahun.***
Editor: Anas Bukhori
Sumber: Kemenkop UKM