Wajib Tau! Ini Syarat Perijinan Industri Rumah Tangga 'PIRT' Bagi Pelaku Usaha Pemula

- 1 Februari 2021, 11:59 WIB
ILUSTRASI produk makanan industri rumahan
ILUSTRASI produk makanan industri rumahan //Instagram/@yani_risnawati

 

UTARA TIMES - Bagi pelaku usaha rumahan tentu SPP IRT (Sertifikat perizinan produk pangan industry reumah tangga ) menjadi syarat utama dalam proses penjaminan amannya suatu produk yang di produksi setiap hari.

Pelaku usaha rumahan menjadi keharusan harus memiliki Perijinan PIRT (produk pangan industry rumaha tangga )dari dinas koperasi dan umkm, hal itu dengan tujuan agar produk pelaku usaha rumahan  layak dikonsumsi .

Menurut keterangan kementerian koperasi dan UKM, Perijinan P-IRT adalah syarat bagi para pemilik usaha rumahan yang hendak menjalankan usaha atau industry rumahannya baik di bidang minuman maupun makanan, perijinan P-IRT berupa sertifikat SPP IRT

Baca Juga: Harga Rokok 2021 Diprediksi Naik Usai Kenaikan Tarif CHT 12,5 Persen Ditetapkan, Ini Alasan Sri Mulyani

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Februari 2021 Full Episode, Akibat Aldebaran, Andin Mengidap Penyakit Mental

Berikut ini syarat pengajuan ijijn PIRT bagi para pelaku industry rumahan seperti di bidang makanan dan minuman;

  1. Foto Kopi KTP Pemilik Usaha
  2. Pas Foto 3x4 Pemilik Usaha 3 Lembar
  3. Denah Lokasi
  4. Keterangan Domilisi Kantor Kecamatan
  5. Surat Permohonan Ijin Peroduk Makanan Dan Minuman Dinkes

Baca Juga: Kabar BLT Subsidi Upah 2021 Ditiadakan, Ternyata Pemerintah Siapkan 8 Program BLT Tahun 2021

  1. Data Proudk Makanan Dan Minuman Yg Diproduksi
  2. Label Yang Akan Dipakai
  3. Menyertakan Hasil Uji Lanboratorium Yang Disarankan Dinkes
  4. Ikut Penyluhan Keamanan Pangan

Baca Juga: Aldebaran Menyerah Demi Kebahagiaan Andin dalam Ikatan Cinta 1 Februari 2021 Full Episode

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Brighton vs Tottenham 1-0, Gol Tunggal Leandro Trossard Pukul Mundur Spurs

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah