Pelaku UMKM? Simak Cara Daftarkan Usaha agar Dapat BLT UMKM 2021Tahap 3

- 18 Juli 2021, 10:43 WIB
Pelaku UMKM? Simak Cara Daftarkan Unit Usaha Anda agar Dapat BLT UMKM 2021Tahap 3
Pelaku UMKM? Simak Cara Daftarkan Unit Usaha Anda agar Dapat BLT UMKM 2021Tahap 3 /ANTARA/


UTARA TIMES – Dampak ekonomi bawah dari PPKM Darurat Jawa-Bali kian terasa. Demi ekonomi nasional pulih, BLT UMKM 2021 Tahap 3 segera cair.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Permenkop dan UKM No. 2, 2021. Secara umum BLT UMKM 2021 tahap 3 sebagai respons ekonomis terhadap dampak Covid-19.

Pencairan BLT UMKM 2021 tahap 3 dari Juli-September 2021 mendatang. Rp 1.200.000 bakal cari kepada setiap pelaku usaha mikro terdaftar per bulan.

Baca Juga: 5 Langkah Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 di Eform.bri.co.id, Cair bulan Juli?

Jumlah penerima sasaran adalah 3 juta pelaku UMKM. Dengan total estimasi anggaran 3,6 triliun.

Bagi pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya dengan persyatan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Foto usaha.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapatkan di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Kemana Denda Setengah Milyar dari 108 Pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Indramayu? Ini Penjelasan PN Indramayu

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Kembali Blusukan: Tidak Berbohong dalam Program Vaksin Covid-19

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran, baik secara online maupun offline.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah