UTARA TIMES- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Indramayu dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 masih berjalan.
PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu dari sejak ditetapkannya kebijakan sudah tercatat sebanyak 108 pelanggar.
108 Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu yang melakukan pelanggaran mendapat sanksi pidana denda ringan (Tipring) hingga pidana kurungan badan.
Sebagaimana keterangan Humas PN Indramayu, Sabtu (17/7) mengatakan tercatat sebanyak Rp 501. 750.000 (setengah milyar) denda yang dikumpulkan dari pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu.
“Dari total 108 pelanggar itu, denda yang dikenakan sudah terkumpul Rp 501 750.000 sedangkan biaya perkaranya terkumpul Rp 510 ribu,” ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu dalam keterangan yang dikutip Utara Times (17/7).
Dari jumlah 108 Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu itu, sebanyak 4 Orang memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.
Sedangkan 102 pelnggar lainnya membayar denda ratusan ribu hingga jutaan.
Baca Juga: Covid-19 Dapat Disembuhkan dengan Mengkonsumsi Bawang Putih? Cek Faktanya