Kemana Denda Setengah Milyar dari 108 Pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Indramayu? Ini Penjelasan PN Indramayu

- 18 Juli 2021, 09:59 WIB
Pelaksanaan PPKM Darurat Kabupaten Indramayu Terima Setengah Milyar dari 108 Pelanggar dalam 2 Minggu
Pelaksanaan PPKM Darurat Kabupaten Indramayu Terima Setengah Milyar dari 108 Pelanggar dalam 2 Minggu /Dok.utaratimes/

Penerapan sanksi denda pelanggar PPKM Darurat sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Fatchu Rochman menerangkan jika uang denda akan diserahkan langsung ke kas negara.

“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” ujar dia.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah