UTARA TIMES – Berapa harga rumah subsidi pemerintah di tahun 2024? Simak berikut ini harga rumah subsidi di Pulau Jawa hingga Papua.
Mulai 1 Januari 2024, harga rumah subsidi pemerintah mengalami kenaikan. Ketahui harga termurah dan termahal di bawah ini.
Sesuai regulasi terbaru, harga rumah subsidi per tahun 2024 naik dari tahun sebelumnya. Adapun kenaikan harga ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Kenaikan harga rumah subdisi 2024 ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Baca Juga: Honor Linmas Pemilu 2024 Naik Hampir 10 Persen, Ini Tugas yang akan Diemban
Adapun surat tersebut mengatur tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Menurut Herry Trisaputra Zuna, selaku Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, tujuan kenaikan rumah subsidi ini untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).
Selain itu, kenaikan harga rumah subsidi tersebut juga sebagai upaya mengawasi kualitas rumah yang dibangun oleh pengembang, agar memenuhi standar rumah layak huni.