UTARA TIMES – Simak berikut ini deretan pinjol yang aman dan legal, serta belum ada DC lapangan jika galbay.
Sebelum memakai layanan pinjol, Anda perlu ber hati hati agar tidak tertipu pinjol ilegal. Dalam artikel ini, ada sejumlah pinjol yang aman dan legal yang bisa Anda pertimbangkan untuk dipakai.
Selain itu, pinjol aman dan legal ini juga belum ada DC lapangan yang menghampiri rumah jika Anda mengalami galbay.
Namun sebelum membahas daftar pinjol aman, legal, dan tanpa DC lapangan. Ketahui berikut ini ciri ciri pinjol yang ilegal.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Bukit Raya di Bulan Maret 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin dari OJK.
2. Kerap memberikan penawaran melalui sms atau WA.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Tidak ada kejelasan tentang bunga atau denda.
Editor: Nur Umar