Jadi Tempat Nongkrong Asyik, Ternyata Proyek RTH Jatibarang disikat 2M oleh Empat Tersangka Garong Uang Rakyat

30 September 2021, 05:50 WIB
Jadi Tempat Nongkrong Asyik, Ternyata Proyek RTH Jatibarang disikat 2M oleh Empat Tersangka Garong Uang Rakyat /

UTARA TIMES- RTH Jatibarang merupakan tempat paling asyik yang dirasakan masyarakat wilayah kecamatan Jatibarang dan sekitarnya semenjak resmi dibuka, pasalnya lokasi ruang terbuka ini sangat strategis karena berdekatan dengan jajanan pasar jatibarang.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang yang menjadi tempat nongkrong anak anak muda dan keluarga, ternyata menyimpakan kasus penggarongan anggaran proyek yang diungkap Kejati Jabar, Rabu 29 September 2021.

Sebelumnya, Kejati Jabar mengungkapkan jika pembangunan proyek RTH Jatibarang senilai Rp 15 Milyar.

Akan tetapi, anggaran proyek tersebut justru disalah gunakan oleh empat orang yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca Juga: Negara Rugi 2 Miliar, Empat Tersangka Garong Uang Rakyat Proyek RTH Jatibarang Ditahan Kejati Jabar

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat tersangka garong uang rakyat yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP), Kabid Kawasan Pemukiman DPKP Kabupaten Indramayu, Kontraktor Ppp serta Makelar Proyek yang disebutkan berinisial N.

Lebih lanjut, dari Ke empat tersangka atas kasus garong uang rakyat (Korupsi) pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Jatibarang, Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019, Negara rugi senilai Rp 2 Milyar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyebutkan jika tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal Vaksin Sidoarjo Pada 30 September 2021, Berikut Kuota yang Tersedia Pada Tiap Lokasi

"Mereka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, sampai tanggal 18 Oktober 2021," Kata Dodi Gozali.

Dodi juga mengungkapkan jika mereka akan terus mendalami kasus tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan.

" Kami akan terus dalami kasusnya, sebelum perkaranya kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Para tersangka diketahui tercium praktik kecurangan saat dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Cirebon Raya

Tags

Terkini

Terpopuler