Kabupaten Indramayu Mengalami Kenaikan UMK Tahun 2021, Segini besarannya ?

- 23 November 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten indramayu.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten indramayu. /Pixabay

 

 

UTARA TIMES- Upah Minimum Kabupaten (UMK) dikabupaten Indramayu tahun 2021 akan mengalami kenaikan, Hal itu disampaikan oleh Pjs Bupati Kabupaten Indramayu Bambang Tirtoyuliono.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 774-Yanbansos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota didaerah Provinsi Jawa Barat Tanggal 21 November tahun 2020 Ditetapkan UMK kabupaten Indramayu tahun 2021 sebesar Rp 2.373.073.46,.

Baca Juga: Wow ! Ada Perangkat Lunak iOS 15 iPhone Terbaru, Berikut Bocoran Type Ponsel Yang Bisa diperbaharui

Baca Juga: Dari Musik Hingga Drama, Seperti Ini Kiprah Song Joong Ki di Dunia Hiburan Korea

Menurut Pjs Bupati Indramayu, Kenaikan UMK adalah komitmen Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan taraf hidup masyarakat sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penetapan UMK tersebut sebelumnya telah dilakukan perundingan antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Baca Juga: Habiskan Dana Hingga Ratusan Milyar, Seperti Ini Fakta Menarik Film Overdrive

"Kenaikan upah ini merupakan komitmen kita untuk meningkatkan taraf hidup para pekerja. Selain itu juga sebagai upaya dalam menjaga iklim investasi di Kabupaten Indramayu," Kata bambang.

Baca Juga: Menpora RI : Kepri Dinilai Tepat Kembangkan Olahraga Wisata

Baca Juga: Manchester United Vs West Brom Haslkan Skor 1-0 dari Hadiah Penalti, Kini MU Naik diposisi 9

Dibandingkan dengan Kabupaten/kota diwilayah III, UMK kabupaten Indramayu lebih tinggi.

Lantran dalam SK tersebut juga tercatat UMK Kota cirebon sebesar Rp 2.271.201.73, Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.269.556.75,.

Sedangkan untuk Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.0009.000.00 serta kabupaten Kuningan Rp 1.882.642.36. ***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x