UTARA TIMES- Bagi Masyarakat Kabupaten Cirebon yang akan membuat E-KTP bisa melakukannya dengan cara Online melalui website ktpel.cirebonkab.
Kasu yang makin meninggi dalam persoalan pandemi covid-19 membuat instansi pemerintah kabupaten cirebon melalui disdukcapil melakukan inovasi untuk bisa memberikan layanan pembuatan E KTP secara Online.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon sudah meluncurkan aplikasi sistem online kependudukan melalui Website yang dapat diakses mulai pukul 05.30 Wib.
Baca Juga: Benarkah Pemegang BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Tunai 2,4 juta? Cek Faktanya
Untuk cara pendaftarannya memiliki tahapan tertentu, Tahapan tersebut sebagai berikut
1. Masuk ke google pencarian
2. Ketik https://ktpel.cirebonkab.go.id
3. Setelah muncul Logo besar Kabupaten Cirebon, lalu isi bagian daftar.
4. Dengan persyaratan Mengetahui Nomor KK, NIK