Cara bikin KTP Online Di Kabupaten Cirebon, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 5 Januari 2021, 05:25 WIB
Tangkapan layar pendaftaran e-KTP online disdukcapil Kabupaten cirebon
Tangkapan layar pendaftaran e-KTP online disdukcapil Kabupaten cirebon /

UTARA TIMES- Bagi Masyarakat Kabupaten Cirebon yang akan membuat E-KTP bisa melakukannya dengan cara Online melalui website ktpel.cirebonkab.

Kasu yang makin meninggi dalam persoalan pandemi covid-19 membuat instansi pemerintah kabupaten cirebon melalui disdukcapil melakukan inovasi untuk bisa memberikan layanan pembuatan E KTP secara Online.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon sudah meluncurkan aplikasi sistem online kependudukan melalui Website yang dapat diakses mulai pukul 05.30 Wib.

Baca Juga: Benarkah Pemegang BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Tunai 2,4 juta? Cek Faktanya

Untuk cara pendaftarannya memiliki tahapan tertentu, Tahapan tersebut sebagai berikut

1. Masuk ke google pencarian

2. Ketik https://ktpel.cirebonkab.go.id

3. Setelah muncul Logo besar Kabupaten Cirebon, lalu isi bagian daftar.

4. Dengan persyaratan Mengetahui Nomor KK, NIK

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Ktpel.cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x