Pengedar Uang Palsu di Indramayu Terciduk

- 13 Januari 2021, 12:05 WIB
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu /Pikiran-rakyat.com

UTARA TIMES - Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kabupaten Indramayu mengungkap kasus pengedaran uang palsu, pada Selasa 12 Januari 2021 kemarin.

Disebutkan oleh AKBP Hafidh S Herlambang, bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka inisial DJL 18 tahun di Desa Cikawung Blok Ciwado, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat orang tersangka lainnya.

Baca Juga: Donald Trump Tuding Kelompok ANTIFA Dalang Dibalik Kericuhan Gedung Capitol Pekan Lalu, Benarkah?

"Ke empat tersebut diantaranya AN Laki-laki umur (38) tahun, SOL Laki-laki (43) tahun, KAS Laki-laki (44) tahun, dan DAR Laki-laki (18) tahun," ungkap AKBP Hafidh, seperti dilansir Utara Times dari PikiranRakyat-Indramayu.com, pada Selasa 12 Januari 2021.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 106 lembar dan 100 dollar AS sebanyak 91 lembar.

Selain uang, barang bukti lainnya turut diamankan yakni 6 unit handphone, 1 buah kotak kayu berisi perhiasan emas, 1 buah peti kayu, 1 buah kotak besar berisi tepung, 2 unit UV detector, 2 buku tabungan dan 1 buah koper.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Film Indonesia Cocok Menemani Insomnia

Modus dalam kasus pemalsuan uang ini yakni membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu bertujuan untuk mendapatkan pengembalian uang asli.

Berdasarkan hasil pengembangan, bukan hanya di Kabupaten Indramayu saja, hal ini terjadi juga di daerah lainnya yakni di Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Cimahi.

Dari hasil investigasi, ke lima pelaku tersebut merupakan komplotan dari pelaku yang telah diamanakan di Polres Majalengka dan Polres Cimahi.

Baca Juga: Spoiler Film 'Nussa' Animasi Epic, Akan Tayang di Bioskop

Ke empat tersangka tersebut terjerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.***




Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat-Indramayu.com dengan judul Komplotan Pengedar Uang Palsu di Indramayu Diringkus Polisi, Begini (Jihan/IndramayuPR)

Editor: Nur Umar

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah