Kembali, KPK Hadirkan Anggota DPRD atas Suap Pengaturan Proyek Indramayu

- 15 Januari 2021, 06:15 WIB
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar.
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

UTARA TIMES - Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indramayu terkait kasus suap.

Diketahui bahwa Kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut di hadirkan oleh KPK sebagai saksi.

Keduanya diminta menjadi saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019.

Baca Juga: Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Bakal Disanksi ? Ternyata Begini Kata Wamenkes

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021 kemarin.

Dua anggota DPRD yang dipanggil, yakni Yod Mintaraga selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar dan Muhaemin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yakni Syafii dan Kusnadi masing-masing dari pihak swasta.

Baca Juga: Liga Inggris Malam Ini : Arsenal vs Crystal Palace, The Gunners Upaya Mempertahankan Laju Kemenangan

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Vito Gagal, Leo/Daniel Hentikan Langkah Fajar/Rian di Babak 16 Besar Yonex Thailand Open 2021

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Baca Juga: DPR Kroscek Rincian Alokasi Anggaran BNPB, 'Harus Clear, Satu Rupiah Harus Ada Pertanggung Jawaban'

Kemudian pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah