Diduga Melakukan Perdagangan Manusia, Tiga Orang Diamankan

- 19 Januari 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia
Ilustrasi perdagangan manusia / /Dok PRFM./

UTARA TIMES - Kasus Perdagangan manusia masih kerap kali terjadi, saat ini tiga orang tersangka dugaan perdagangan manusia asal Kabupaten Indramayu diamankan Satuan Reserse Polres Majalengka karena diduga akan mengirim salah seorang calon TKI asal Majalengka ke Abu Dhabi.

Sebagaima kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin 18 Januari 2021 kemarin menjelaskan, kasus perdagangan orang atau humantrafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berdasar laporan dari keluarga korban IN ke Polres Majalengka.

Hal itu bermula pada akhir tahun 2020, korban berinisial IN ditawari kerja di Malaysia oleh salah seorang tersangka, kemudian ia daftar dan melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan perusahaan, setelah itu dimasukan ke BLK di Indramayu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 19 Januari 2021, Waspada Kecelakaan, Hindari Keluar Rumah

Setelah 2,5 bulan berada di BLK, korban di pulangkan karena situasi pandemi. Sekitar bulan November 2020, IN dihubungi kembali oleh pihak perusahaan agar mengirimkan foto diri untuk melengkapi keberangkatan ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia harus menunggu lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ungkap Siswo.

Namun, Kamis 24 Desember 2020 lalu, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.

Baca Juga: Sosok Budi Said yang Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas

Esoknya sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya Aj yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa Ruko).

"Disana (penampungan) korban malah diperbantukan untuk memasak untuk jualan warung nasi milik De," ungkapnya.

Setelah di penampungan korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 19 Januari 2021, Memetik Buah dari Kebajikan yang Ditabur

Korban yang mengetahui negara yang dituju tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, serta akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain akhirnya korban segera menghubungi keluarganya untuk melaporkan kasusnya ke Kepolisian.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat reskrim, kini tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Demi Menjemput Andin Pulang Aldebaran Rela Berkorban

Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran," pungkas Siswo.




Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, Calon TKW Berhasil Gagalkan Aksi Dugaan Perdagangan Manusia (Tati/PR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x