Sosok Budi Said yang Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas

- 19 Januari 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi Emas Antam
Ilustrasi Emas Antam /antam.com

UTARA TIMES - Saat ini PN Surabaya melalui majelis hakim dengan diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said atas PT Antam.

Diketahui bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman kepada PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Hal ini berawal dari kasus ini saat Budi Said melayangkan gugatan ke PN Surabaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 19 Januari 2021, Memetik Buah dari Kebajikan yang Ditabur

Ia mengaku merasa dirugikan karena telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton.

Saat itu, Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Namun ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Demi Menjemput Andin Pulang Aldebaran Rela Berkorban

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Lalu siapakah Budi Said?

Budi Said dikenal sebagai pengusaha asal Surabaya. Ia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Salah satu properti yang terkenal yaitu Plaza Marina Surabaya. Tempat tersebut merupakan pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone, sebagaimana dikutip Utara Times dari galamedia.

Baca Juga: Simak Beberapa Fakta Menarik Usai Pertandingan Arsenal vs Newcastle Tadi Malam

Selain itu, PT Tridjaya Kartika Grup juga pengembang sejumlah perumahan elit di Jawa Timur.

Di antaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.***



 

Artikel ini telah tayang di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul Budi Said Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton, Ini Dia Sosoknya (Awal/galamediaPR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah