Pembebasan Lahan di Balongan Diberi Harga Murah Oleh PT. Pertamina

- 22 April 2021, 18:41 WIB
Kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu. / Dok. deskjabar.pikiran-rakyat.com

UTARA TIMES – Dalam waktu dekat ini tiga desa di Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu akan menerima ganti rugi pembebasan lahan dari PT. Petrochemical Complex.

Ifki Sukarya selaku Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT. Kilang Pertamina Internasional mengatakan, jika pengadaan lahan terkait PT. Petrochemical mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.

Undang-undang tersebut membahas mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2021: Begini Cara Puasa Umat Terdahulu dalam Islam

Tiga desa di Balongan yang akan menerima ganti rugi dari PT. Petrochemical diantaranya Desa Sukaurip, Desa Tegal Sembadra dan Desa Sukareja.

Dua desa di Balongan sebelumnya telah mendapatkan pencairan ganti rugi, sedangkan untuk Desa Sukareja akan mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan pada bulan April tahun ini.

Sementara itu ganti rugi pembebasan lahan dikhususkan untuk lahan sawah bukan lahan tanah pemukiman.

Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2021: Berikut Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Hasil wawancara dari salah satu warga yang terdampak mengatakan, jika pembebasan lahan dibagi menjadi tiga kategori yakni lahan yang berdekatan dengan jalan raya, lahan yang dekat dengan irigasi dan lahan yang berada diantara jalan raya dan irigasi.

“Lahan yang akan diganti oleh PT. Petrochemical ada tiga, dekat dengan jalan raya, dekat dengan irigasi dan tengah-tengah (diantara jalan raya dan irigasi).” Ujar Haris pada Utara Times.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah