Insiden Ledakan Tangki Minyak Balongan Masuk Tahap Penyidikan, Polri: Ditemukan Tindak Pidana

- 25 April 2021, 06:10 WIB
Kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu. / Dok. deskjabar.pikiran-rakyat.com

UTARA TIMES – Kejadian ledakan empat tangki minyak Balongan Indramayu yang terjadi pada Senin 29 April 2021 telah memasuki tahap penyidikan.

Kasus ledakan empat tangki minyak Balongan Indramayu telah dilaporkan melalui Polres Indramayu.

Atas insiden tersebut Polri telah melakukan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Spesial Weekend, Kode Redeem FF Terbaru Minggu 25 April 2021, Menangkan Skin Weapons Terbaik Bulan Ini!

“Polri telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi kemudian Pusalpur Polri telah turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP. Polri menemukan barang bukti dan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium” Ujar Rusdi Hartono kepada awak media saat konferensi Pers.

Rusdi juga menambahkan jika pada 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap insiden kebakaran empat kilang Balongan Indramayu.

Dari gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya tindak pidana, sehingga insiden tersebut dinaikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Renungan Ramadhan Hari ke-13: Waspada dengan Doa Sendiri!

“Telah ditemukan adanya tindak pidana, pada peristiwa tersebut. Sehingga perkara tersebut dinaikan pada tahap penyidikan” sambung Rusdi.

Berdasarkan fakta dan beberapa bukti dilapangan menunjukan adanya kesalahan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan, yang mana hal ini telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Perkara (KUHP) Pasal 188 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x