“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Baca Juga: Terkait Aturan Larangan Mudik 2021, Nadirsyah Hosen: Kami Setuju Mudik Dilarang, Tapi Konsisten!
Telah diketahui sebelumnya, insiden ledakan tangki minyak Balongan Indramayu mengakibatkan 6 korban mengalami luka bakar berat, 29 korban mengalami luka ringan dan 932 orang telah mengungsi.
Diketahui dua dari enam korban yang mengalami luka bakar atas insiden ledakan tersebut, dinyatakan meninggal dunia.
Ibnu Ajis (18) warga Juntinyuat dinyatakan meninggal pada Jumat 9 April 2021 di RSPP Jakarta. Sedangkan Adil (18) warga desa Juntinyuat dikabarkan meninggal pada Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Jadwal Liga Jerman Malam Ini Lengkap: 'Bayern Munich Juara Jika Menang Laga Malam Ini'
Selain dua korban meninggal atas insiden ledakan, dua orang lainnya yang mengalami luka ringan kini mengalami stress dan keguguran.
Noaf Firmansyah (21) mengalami gangguan psikologi serius dan Mutia (21) telah mengalami keguguran. Keduanya diketahui mengalami stress akibat trauma yang dialami saat insiden ledakan.***