Dalam operasi penangkapan tersebut Reserse narkoba Polres Indramayu berhasil menyita tembakau sintesis seberat 39,02 gram, dan 1.554 butir psikotropika dan obat keras terbatas jenis Tramadol HCL, Riklona dan lain-lain.
Baca Juga: Berikut Produk Aceh yang Menarik Minat Investasi Finlandia
Pelaku dari praktik jual beli narkoba tersebut berinisal DAG (21), salah satu warga Desa Lelea Kabupaten Indramayu. Pelaku ditangkap di rumahnya dalam penggerebekan yang dilakukan Reserse narkoba Polres Indramayu.
Keterangan dari pelaku, dirinya mendapatkan barang narkoba jenis temabaku sintesis, narkoba jenis psikotropika dan obat keras terbatas melalui akun Facebook ‘Crash Farmers’ dan ‘Pastelo Scobar’. Selebihnya pelaku membeli barang narkoba dari pelapak online ‘Andra Shop’ pada salah satu situs belanja online terbesar di Indonesia.
Saat dilakukan penelusuran terhadap akun Facebook Pastelo Scobar dan Crash Farmers sudah tidak lagi ditemukan.
Baca Juga: Doa Menanamkan Rasa Syukur dan Tertutupi Aib pada Ramadhan 2021 Hari ke 26
Seluruh pelaku praktik jual beli narkoba kini tengah menjalani proses di Polres Indramayu, sebagian lagi menjalani proses pengadilan di Kejaksaan Indramayu.
Kesepuluh tersangka yang dihadirkan di Polres Indramyu akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan diancam hukuman penjara antara 5 sampai 20 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.***