Press Release Polres Indramayu Tangkap 44 Pelaku Narkoba Selama Ramadhan 2021, Simak Penjelesannya

- 8 Mei 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Stevepb

UTARA TIMES – Satuan Reserse narkoba Polres Indramayu telah menangkap 44 pelaku transaksi jual beli narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2021.

Para pelaku yang terdiri dari kurir, pengecer dan pengedar ditangkap dalam operasi senyap Reserse narkoba Polres Indramayu. Penangkapan dilakukan di sejumlah titik operasi yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

Sampai saat ini titik operasi yang telah dijadikan Tempat Kejadian Perkara kasus Narkoba di Indramayu telah mencapai 34 titik.

Baca Juga: Mengira Ayahnya Pegolf, Sang Anak Tidak Mengetahui Bahwa Stephen Curry adalah Bintang NBA

Dari hasil operasi senyap Reserse narkoba Polres Indramayu telah menyita berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti.

Polres Indramayu telah berhasil menyita 79,7 gram sabu, 34,2 gram ganja, 67,1 gram tembakau sintesis atau tembakau gorila, 194 butir psikotromika serta 18.474 butir obat keras terbatas.

Hafidh S Herlambang selaku AKBP Polres Indramayu menghadirkan sepuluh orang tersangka yang ditangkap dalam operasi senyap. Semua pelaku memiliki peranan masing-masing dalam tiap operasi transaksi jual beli narkoba.

Baca Juga: Intip Curhatan Bebe Rexha dalam Album Terbaru ‘Break My Heart Myself’. Ungkap Perjuangan Hidup dengan Bipolar

“Ada yang menjadi kurir, pengedar dan pengecer. Ini dari kelompok berbeda-beda, bandarnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)” ujar Hafid saat jumpa pers pada 6 Mei 2021.

Hafidh menjelaskan jika salah satu pelaku jual beli narkoba yang ditangkap Polres Indramayu sempat menggegerkan publik. Pasalnya praktik jual beli tembakau sintesis atau tembakau gorila dilakukan melalui situs belanja online dan media sosial Facebook.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x