UTARA TIMES - Anggota kepolisian dari Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di kompleks KORPRI Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu pada Selasa, 15 Juni 2021.
Disinyalir kabar yang beredar bahwa rumah di Blok B.1 milik warga berinisial IB itu dicurigai sebagai tempat produksi oli oplosan dan BBM ilegal.
Kemudian penggerebekan merupakan pengembangan dari upaya pengungkapan sindikat pemalsu oli oplosan dan BBM ilegal di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sehingga garis polisi telah dipasang pada pagar rumah. pada teras rumah, terdapat beberapa drum, kardus oli merek tertentu dan botol kemasan oli kosong.
Barang-barang tersebut dicurigai merupakan peralatan yang selama ini digunakan untuk memproduksi oli oplosan dan BBM ilegal.
Baca Juga: Intip Sinopsis Drama Korea At a Distance Spring is Green, Jam Tayang Hingga Para Pemainnya
"Iya benar, kemarin (Senin 14 Juni) ada beberapa orang anggota polisi yang datang. Saya bersama warga lain diminta menyaksikan saat rombongan polisi memasangi garis polisi," ungkap Yayah, salah seorang warga setempat.
Kapolsek Sindang, Iptu Saefullah membenarkan soalnya adanya penggerebekan tersebut. Namun ia tidak mengetahui pasti perihal kasusnya, sebagaimana dikutip dari Cirebon Raya.
Baca Juga: Patrick Schick Cetak Gol Spektakuler, Republik Ceko Berhasil Tumbangkan Skotlandia di EURO 2020
"Kami hanya dilapori warga ada rumah yang dipasang garis polisi. Soal kasusnya kami tidak tahu, ditangani Mabes Polri," tukas Saefullah.***