UTARA TIMES- Pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui YouTube menyebutkan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 mempunyai 3 aturan baru.
Tahun ini, bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, harus mendaftar secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Info CPNS 2021, Berikut Informasi Kuota Formasi dan Jadwal Seleksi
Situs tersebut baru bisa digunakan ketika pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 sudah dibuka.
Mengenai informasi kapan waktu pasti pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, belum diumumkan.
Oleh karena itu, sembari menunggu informasi selanjutnya, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan pada saat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Di bawah ini syarat pendaftaran CPNS 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).