Refocusing Anggaran Covid-19 2020 Indramayu Tengah Diselidiki Petugas

- 22 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /PRFMNEWS

UTARA TIMES - Saat ini polres Indramayu tengah melalukan penyelidikan kasus pidana korupsi refocusing anggaran Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Pihak polisi memperhatikan adanya penyimpangan penggunaan refocusing anggaran Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar itu.

Sehingga kini beberapa saksi didatangkan penyidik Satuan Reskrim Polres Indramayu untuk dimintai keterangan refocusing anggaran Covid-19 tersebut.

Baca Juga: DIY Batal Lockdown, Sri Sultan Hamengku Buwono X: 'Pemerintah Harus Ganti Duit Masyarakat untuk Makan'

Seperti dikatakan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara kepada waratawan, Senin, 21 Juni 2021 kemarin.

Sampai saat ini sudah lebih lima saksi telah diperiksa terakit penyimpangan dana refocusing anggaran Covid-19, ia menuturkan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, tindak pidana korupsi itu terkait dengan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat berupa kegiatan bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Full Episode Ikatan Cinta Hari Ini 22 Juni 2021, Aldebaran dan Andin Memutuskan Hukuman Untuk Elsa

"Iya benar,soal refocusing anggaran tahun 2020. Sudah lebih dari lima orang saksi telah kami periksa. Semuanya masih dalam penyelidikan," tukas dia.

Meski begitu, ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk peran para saksi dalam kasus korupsi bansos covid-19 ini.

Tak hanya saksi, ia juga enggan mengungkap berapa kerugian negara akibat persekongkolan jahat yang dilakukan memanfaatkan kegiatan bansos BLT tersebut.

Baca Juga: Nana Berhasil Melarikan Diri Dalam Buku Harian Seorang Istri 22 Juni 2021

"Soal dugaan tindak pidana korupsi ini detailnya nanti kami sampaikan. Saat ini kami fokus ke tahap penyelidikan dulu," ujar dia.

Sekadar informasi pada tahun 2020 lalu, Bupati dan juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat, menyampaikan besaran anggaran refocusing sebesar Rp.196 miliar.

Dari anggaran Rp196 miliar tersebut, kata Taufik saat itu, dialokasikan bagi belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp100,5 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 22 Juni 2021: Apakah Benar Dia Kevin?

Alokasi berikutnya yakni untuk BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp15 miliar, BLUD RSUD MA Sentot Patrol Rp10 miliar, BLUD RSUD Indramayu Rp35 miliar.

Sementara alokasi lainnya yakni untuk BLUD Puskesmas Rp35 miliar, BPBD Rp950 juta, dan Diskominfo Rp199 juta, sebagaimana dikutip Utara Times dari Cirebon Raya.

Taufik memastikan, refocusing anggaran untuk pencegahan, penanganan, dan jaring pengaman sosial, mempedomani 21 regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga: Akhirnya! Aldebaran Dapatkan Majalah Couple dalam Ikatan Cinta Full Episode 22 Juni 2021

"Kami juga sudah berkonsultasi, baik dengan provinsi maupun pusat, dalam menyerap anggaran hasil refocusing itu," pungkasnya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah