Mengejutkan! Pengajuan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Capai 300 Perkara di Pengadilan Agama Indramayu

- 23 Juni 2021, 11:56 WIB
ilustasi dispensasi nikah dibawah umur
ilustasi dispensasi nikah dibawah umur /World of Buzz

Berdasarkan peraturan diatas, Dispensasi Umur Kawin meski tidak diperbolehkan menurut Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, namun masih bisa mendapat keringanan terhadap ketentuan umur 19 tahun.

Keringanan yang dimaksud adalah apabila orang tua pihak pria dan atau wanita meminta permohonan dispensasi kepada PA dengan alasan mendesak beserta bukti-bukti pendukung.***

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pengadilan Agama Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah