Berdasarkan peraturan diatas, Dispensasi Umur Kawin meski tidak diperbolehkan menurut Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, namun masih bisa mendapat keringanan terhadap ketentuan umur 19 tahun.
Keringanan yang dimaksud adalah apabila orang tua pihak pria dan atau wanita meminta permohonan dispensasi kepada PA dengan alasan mendesak beserta bukti-bukti pendukung.***