Mengejutkan! Pengajuan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Capai 300 Perkara di Pengadilan Agama Indramayu

- 23 Juni 2021, 11:56 WIB
ilustasi dispensasi nikah dibawah umur
ilustasi dispensasi nikah dibawah umur /World of Buzz

UTARA TIMES- Tren nikah dibawah umur terjadi di Kabupaten Indramayu sejak tahun 2020 hingga 2021 saat Pengadilan Agama dipimpin oleh Drs. H Syaifuddin Zuhri, SH MH saat ini semakin meningkat.

Menurut data dari bulan Januari hingga Mei 2021 PA Indramayu, laporan perkara yang masuk dengan jenis perkaranya masing-masing sebanyak 7.735, yang paling mengejutkan ialah pengajuan perkara dispensasi nikah terbilang tinggi.

Data tersebut didominasi perkara dengan jenis dispensasi kawin atau permintaan nikah dibawah umur dengan rata-rata perkara yang daftar dan disidangkan setiap minggu hal itu disampaikan E Kusniati Imron, sebagai hubungan masyarakat (humas) PA Indramayu

Baca Juga: Angka Perceraian di Kabupaten Indramayu Jawa Barat Mencapai 1.500 Perbulan, Berikut Penjelasannya

"Untuk dispensasi nikah (dibawah umur) sampai hari ini, kemungkinan di kisaran 300 perkara yang diterima atau masuk. Itu rata-rata perminggu yang daftar dan yang kita sidangkan," ungkap Kusniati dikutip Utara Times dari keterangan wartawan, Rabu (23/6).

Tren nikah dibawah umur di Kabupaten Indramayu menurut Kusniati perlu ada perhatian khusus dari berbagai pihak seperti dinas dan stakeholder terkait agar mampu menekan angka nikah dibawah umur.

"Pentingnya pembinaan edukasi pra-nikah, penyuluhan, Pemberdayaan perempuan dan anak, kesehatan dan pendidikan perlu di gencarkan dari dinas terkait, Dan wajib pula dukungan dari para stakeholder agar program dan kegiatan tersebut diatas dapat di implementasikan dari masyarakat," ungkap Kusniati.

sementara itu ada ketentuan pernikahan yang di atur oleh UU, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawinan) menegaskan Usia Minimum untuk Menikah menurut Pasal 2 UU Perkawinan, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, selanjutnya setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Situasi Makin Parah, MUI dan DMI DKI Jakarta Serukan Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur Dirumah Hingga 5 Juli

Penjelasan mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah menirit Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pengadilan Agama Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x