PPKM Indramayu Ditetapkan, Pedagang Hewan di Pasar Lama Karangampel Dibubarkan

- 6 Juli 2021, 14:53 WIB
Pra pedagang di Pasar Lama Karangampel dibubarkan
Pra pedagang di Pasar Lama Karangampel dibubarkan /Nurmaya/

UTARA TIMES – Pasar hewan di pasar lama Karangampel yang biasanya dilaksanakan pada setiap hari Selasa terpaksa dibubarkan.

Sebagain besar pedagang yang telah menjajakan jualannya terpaksa membereskan kembali jualannya, karena petugas kepolisian dari Polsek Karangampel melakukan sidak ke pasar lama Karangampel.

Biasanya pedagang di pasar lama Karangampel menjajakan aneka jenis binatang unggas, pakaian dan aneka jualan lainnya.

Baca Juga: Penertiban PPKM di Pasar Lama Karangampel, Pedagang Terpaksa Dibubarkan

Satuan tugas Polsek Karangampel melakukan sidak ke pasar lama Karangampel pada hari Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Melalui pengeras suara, Polsek Karangampel menghimbau para pedagang mengenai PPKM yang ada di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: CPNS 2021, Siapkan Dirimu dengan Contoh Soal Sinonim TIU Beserta Kunci Jawabannya

Seperti yang telah diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan nomor 443/Kep.291-Dinkes/2021 PPKM di Indramayu akan dilaksanakan dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM betujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indramayu yang beberapa minggu terakhir terus mengalami peningkatan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x