UTARA TIMES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Brebes telah diterapkan dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat diterapkan untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19 di Kabupaten Brebes yang merupakan salah satu wilayah zona merah di Jawa Tengah.
Selama masa PPKM Darurat, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP melakukan operasi di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas meminta kepada para pelaku ekonomi agar menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM Darurat.
Salah satu petugas operasi, Peltu Bangun Pasaribu menjelaskan bahwa yang diminta untuk tutup adalah tempat usaha yang menjadi tempat berkerumun.
“Yang kita minta tutup mulai jam delapan malam adalah tempat-tempat usaha yang menjadi tempat berkerumun warga,” kata Peltu Bangun Pasaribu, Bati Tuud Koramil 01 Brebes, Kodim 0713 Brebes.
Baca Juga: Kepanjangan PPKM Menurut Anak-anak Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
Menurut Peltu Bangun Pasaribu, petugas meminta pelaku usaha untuk tutup pada jam 8 malam secara humanis. Mereka juga memberikan edukasi terkait PPKM Darurat.