Perusahaan Besar di Indramayu Lakukan Pelanggaran PPKM Darurat, PN Kenakan Denda Hingga Puluhan Juta

- 14 Juli 2021, 13:39 WIB
Perusahaan Besar di Indramayu Lakukan Pelanggaran PPKM Darurat, PN Kenakan Denda Hingga Puluhan Juta
Perusahaan Besar di Indramayu Lakukan Pelanggaran PPKM Darurat, PN Kenakan Denda Hingga Puluhan Juta /Cirebon Raya

UTARA TIMES – Selama masa pelaksanaan PPKM Darurat di Indramayu, dua perusahaan besar di Indramayu telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat pada Selasa 13 Juli 2021.

Dua perusahaan besar yang ketahuan melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat yakni PT Chang Jui Fang dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mana keduanya berada di daerah Losarang Kabupaten Indramayu.

Polres Indramayu yang melakukan sidak ke persuahaan tersebut menerangkan, jika kedua perusahaan telah melakukan pelanggaran berupa penggunaan masker di lingkungan kerja.

Baca Juga: Pelanggaran PPKM di Indramayu! Bank Milik Negara Hingga Perusahaan Kena Denda Hingga 20 Juta

Saat dilakukan sidak di dua lokasi perusahaan, Polres Indramayu mendapati sebagian besar karyawan dari perusahaan tidak mengenakan masker yang sesusai dengan peraturan PPKM Darurat.

Karena pelanggaran ini, dua perusahan besar di Indramayu berurusan dengan pengadilan negeri dan akan menerima hukuman denda minimal Rp5 juta maksimal Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.   

“PT Chang Jui Fang melanggar Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021. Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum dan pengadilan melalui proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: TRAILER Badai Pasti Berlalu Rabu 14 Juli 2021, Hasil Tes DNA Leo dengan Boni hingga Kris Datang Kembali

Menurut Hafidh S Herlambang selaku Kapolres Indramayu mengatakan jika penegakan pelanggaran PPKM di Indramayu tidak akan tebang pilih, semua yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat akan dikenakan hukuman dan akan menerima denda,

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x