Pemkab Karawang Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 29 November 2021, Begini Aturannya

- 17 November 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi PPKM./Pemkab Karawang Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 29 November 2021
Ilustrasi PPKM./Pemkab Karawang Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 29 November 2021 /Pixabay/Steve Buissinne/

UTARA TIMES - Pemkab Karawang kembali perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 16-29 November 2021.

Diperpanjangnya PPKM Level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di pulau Jawa dan Bali.

Aturan PPKM Level 2 ini diantaranya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.

Lalu kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

Baca Juga: 4 Lokasi Vaksin di Kabupaten Brebes 18 November 2021, Pfizer Dosis 2 Kuota Terbatas, Gratis!

Bagi industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 (tiga) dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1 dan seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan KeKesehatan Kesehatan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Milad Muhammadiyah 2021 ke 109 Paling Trending, Kekinian, dan Gratis, Yuk Download!

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk. ***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah