UTARA TIMES - Cara urus label halal terbaru bisa disimak di sini! Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal terbaru yang diberlakukan secara nasional
Label halal terbaru yang berbentuk seperti wayang tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Bagi yang ingin tahu cara urus label halal terbaru di Kemenang RI, maka bisa mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan beberapa prosedur
Dilansir Utara Times dari BPJPH Kemenag, cara urus label halal terbaru adalah :
1. Melakukan Permohonan label halal, data yang harus dilengkapi adalah data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengelolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal
Baca Juga: Logo Halal Sudah Berganti! Begini Makna Logo Halal Baru Menurut Kepala BPJH
2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
3. Memeriksa dan menguji kehalalan produk
4. Menetapkan Kehalalan Produk melalui sidang fatwa halal
5. Menerbitkan label halal pada produk
Editor: Anas Bukhori