2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Melebihi batas kecepatan
4. Melawan arus
5. Mabuk saat berkendara
6. Tidak menggunakan safety belt
Baca Juga: Kronologi Kericuhan Pertandingan Antara Arema vs Persebaya yang Menjatuhkan Korban Jiwa
7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Polisi menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.
Demikian informasi tentang razia Karawang atau Operasi Zebra 2022 mulai kapan lengkap dengan daftar pelanggaran yang jadi prioritas tilang.***