Warisan Budaya Tenun Gedogan Indramayu Hampir Punah, Pemda Diminta Percepat Upaya Pelestarian

- 7 September 2023, 16:00 WIB
Warisan Budaya Tenun Gedogan Indramayu Hampir Punah, Pemda Diminta Percepat Upaya Pelestarian
Warisan Budaya Tenun Gedogan Indramayu Hampir Punah, Pemda Diminta Percepat Upaya Pelestarian /Noni/Utara Times

UTARA TIMES – Peneliti perseorangan sekaligus pegiat budaya Nurmaya yang konsisten menggeluti dunia tenun Gedogan, hari ini Kamis, 7 September 2023 melaksanakan Sarasehan bertajuk “Pemajuan Kebudayaan Wastra Tenun Gedogan Indramayu Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan 2023” di Gedung Ki Tinggil Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kalangan, di antaranya Sunarih (penenun Gedogan Indramayu), Itoh  Maresela (penenun asal Baduy), Moh Nanang Kosim (inovator tenun Tuban), beserta Kepala BPK IX Provinsi Jawa Barat, dan seluruh takeholder mulai dari dinas terkait dan seluruh lapisan masyarakat.

Nurmaya selaku inisiator kegiatan, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku Tenun Gedogan Indramayu hanya tersisa dua orang dan sudah berusia lanjut.

Ia ingin mengajak masyarakat serta pemerintah Indramayu untuk ikut memberikan perhatian terhadap Tenun Gedogan yang dinilai hampir punah.

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Jaya 2023 Jakarta dan Sekitarnya Lengkap dengan Sasaran Pelanggaran

Saat ini hanya tersisa dua penenun asal Junti, yaitu Sartiwen dan Sunarih yang masih aktif menggeluti kegiatan menenun.

Menurut Supali Kasim selaku pegiat Budaya di Indramayu, Tenun Gedogan yang telah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda. 

Lebih lanjut, ia mengatakan kain Tenun Gedogan di Junti sudah berkembang sejak puluhan tahun. Bahkan pada masa penjajahan Jepang, proses penenunan sempat kekurangan bahan baku benang sehingga masyarakat mensiasatinya dengan menanam pohon kapas kemudian dipintal untuk menjadi benang. 

Supali juga menyebutkan ancaman punahnya Tenun Gedogan adalah tidak adanya penerus.

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Jaya 2023 Jakarta dan Sekitarnya Lengkap dengan Sasaran Pelanggaran

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x