PPL Audiensi ke DPRD Indramayu adukan Mirisnya Harga Lahan Mega proyek Petrochemical di Balongan

- 23 Oktober 2020, 07:48 WIB
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu saat Audiensi dengan Paguyuban Pemilik Lahan (PPL) Kecamatan Balongan, Selasa 20 oktober 2020 di gedung Dprd
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu saat Audiensi dengan Paguyuban Pemilik Lahan (PPL) Kecamatan Balongan, Selasa 20 oktober 2020 di gedung Dprd /

UTARA TIMES- Paguyuban Pemilik Lahan (PPL)  di Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu dengan maksud bertemu komisi yang membidangi pertanahan serta unsur pimpinan DPRD pada Selasa 20 Oktober 2020.

Dalam kedatangannya tersebut Mereka langsung diterima dan beraudensi dengan unsur Legislatif yang diwakili oleh ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Syaefudin,SH., Wakil Ketua DPRD H.Sirojudin, SP., Ketua komisi 1, Liana listiya Dewi,SE serta dihadiri oleh anggota Komisi 1 DPRD.

Audiensi PPL ini menginginkan agar wakil rakyat turut aktif menyelesaikan persoalan harga tanah untuk mega proyek pembangunan pabrik petrochemical yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat.

Salah seorang perwakilan paguyuban pemilik lahan, Sugono menyampaikan bahwa PPL adalah organisasi non politik dimana organisasi ini hanya bertujuan untuk mempejuangkan hak petani pemilik lahan yang terdampak pembangunan mega proyek petrochemil jawa barat

"Organisasi PPL ini non politik dan bukan organisasi profesi, keberadaan organisasi ini merupakan wadah yang bertujuan untuk memperjuangkan hak- hak petani pemilik lahan terdampak pengadaan lahan mega proyek Petrochemical Jawa barat RU VI Balongan " ungkapnya

Baca Juga: Luhut sampaikan harapan peningkatan kerja sama Investasi dengan Dubes baru AS

Menurut keterangan, harga yang telah ditentukan oleh tim Appresial (BPN dan KJPP) sebagai konsultan PT Pertamina Dirasa sepihak tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan para pemilik lahan, maka harga yang ditentukan tidak sesuai dengan para pemilik lahan. 

“Tim Appresial dalam menentukan harga tanah sepertinya tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan unsur kesejahteraan serta keadilan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 dan Undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum”, ujar Sugono

Beberapa hal yang menjadi keberatan dari pemilik lahan yang terdampak lahan produktifnya untuk dibangun mega proyek ialah persoalan harga tanah yang tidak mengindahkan unsur kesejahteraan dan keadilan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Dprd indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x