PPL Audiensi ke DPRD Indramayu adukan Mirisnya Harga Lahan Mega proyek Petrochemical di Balongan

- 23 Oktober 2020, 07:48 WIB
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu saat Audiensi dengan Paguyuban Pemilik Lahan (PPL) Kecamatan Balongan, Selasa 20 oktober 2020 di gedung Dprd
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu saat Audiensi dengan Paguyuban Pemilik Lahan (PPL) Kecamatan Balongan, Selasa 20 oktober 2020 di gedung Dprd /

Baca Juga: Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai adakan Sosialisasi keselamatan pelayaran di Indramayu

" Oleh Tim Appresial, lahan milik warga hanya dihargai Rp.700.000,- permeter persegi untuk tanah darat kelas A dan Rp.400.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B atau sawah pinggir jalan sedangkan tanah kelas C atau sawah ditengah hanya dihargai Rp.230.000,- permeter perseginya, Sementara warga pemilik lahan terutama yang berada di wilayah Kecamatan Balongan menginginkan lahan miliknya dihargai Rp.2.500.000,- permeter persegi untuk tanah kelas A dan Rp.2.000.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B serta Rp.1.500.000,- permeter persegi untuk tanah kelas C " Kata sugono

Dengan harga tersebut, masyarakat balongan dan juntiyuat tidak menerima keadaan, karena ia merasa berpengalaman ketika kasus pembebasan lahan pertamina tahun 1990.

" Pengalaman pembebasan lahan untuk kilang Exor 1 tahun 1990 PT. Pertamina Balongan dalam pembayaran ganti rugi tanah dan bedol desa Sukareja, warga sangat puas karena ganti rugi tanah satu hektar bisa untuk beli tanah tiga hektar. Begitu pula bangunan, semula warga hanya memiliki bangunan rumah non permanen namun setelah mendapatkan uang ganti rugi, langsung bisa membangun rumah permanen”, tandasnya

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Indramayu, H.Syaefudin, SH., mengatakan demi rakyat apapun akan diperbuat termasuk mencari solusi terbaik terkait belum adanya titik temu harga tanah milik warga yang akan dibebaskan untuk pembangunan mega proyek Petrochemical.

“Keberadaan Kita disini untuk mencari solusi terbaik agar semua kepentingan terakomodir. Dalam arti agar warga pemilik lahan bisa terakomodir keinginan harga ganti rugi tanahnya dan pabrik Petrochemical pun bisa sukses didirikan di Kabupaten Indramayu tanpa ekses”, kata Syaefudin sebagaimana dikutip dari laman DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis 22 oktober 2020.

Audiensi berjalan dengan lancar tanpa ada unsur tekanan dengan harapan masyarakat dalam keterlibatan DPRD dapat menyelesaikan persoalan di desa se kecamatan balongan dan Kecamatan juntiyuat. ***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Dprd indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah