Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang pemberian insentif dan tunjangan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 maka bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 300 juta rupiah yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akan Dapatkan Anugerah Bintang Mahaputera, Begini Kata Mahfud MD
"Kami akan ajukan santunannya bagi nakes yang meninggal tersebut. Sesuai KMK bagi sebesar 300 juta rupiah," kata Deden.