Miliki Potensi Mendukung, Sebanyak 15 Desa di Kudus Bakal Ditetapkan Sebagai Desa Wisata

- 9 November 2020, 20:44 WIB
suasana Masjid Menara Kudus
suasana Masjid Menara Kudus /totok s/

UTARA TIMES - (9/11) Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan mengembangkan sebanyak 15 desa menjadi desa wisata karena memiliki potensi yang mendukung serta dinilai memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Dibahas Pekan Ini Kepastian UMK Kota Bandung Naik Atau Tidak

Baca Juga: Pangling! Lee Jong Suk Tertangkap Kamera Berambut Panjang

Senin, 9 November 2020 Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Bergas Catur Sasi Penanggungan didampingi Kasi Wisata M. Aflah di Kudus mengatakan bahwa dari 15 desa tersebut, sebagian ada yang ditetapkan sebagai desa wisata kategori berkembang dan desa rintisan wisata. Pemberian surat keputusan (SK) penetapan dijadwalkan pekan depan.

Ia mengungkapkan berdasarkan Perda Jateng nomor 2/2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jateng klasifikasi desa wisata terdiri atas, desa rintisan, desa berkembang dan desa maju.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Warga Surabaya Diajak Miliki Karakter Kepahlawanan

Belasan desa tersebut, meliputi Desa Temulus, Jepang, Loram Kulon, Kaliputu, Kandangmas, Tanjungrejo, Ternadi, Wates, Wonosoco, Dukuh Waringin, Rahtawu, Jurang, Margorejo, Terban, dan Padurenan.

Dari 15 desa yang diusulkan desa wisata tersebut, terdapat tiga desa masuk kategori desa berkembang, yakni Desa Loram Kulon, Jepang, dan Dukuh Waringin, sedangkan selebihnya rintisan desa wisata. Penetapan desa sebagai desa rintisan atau berkembang, disesuaikan dengan hasil penilaian.

Ia mengungkapkan setiap tiga tahun desa yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai desa wisata tersebut akan kembali dievaluasi, apakah mengalami peningkatan atau justru turun.

Keuntungan bagi desa yang sudah berstatus desa wisata, akan mendapatkan peluang akses bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi untuk pengembangan wisata. Karena penilaian desa wisata ada masanya, makanya setiap tiga tahun akan ada perubahan status desa wisata di Kabupaten Kudus.

Sementara desa yang masih berstatus desa embrio wisata tercatat ada 50-an desa yang sebelumnya mendapatkan SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.

Dalam rangka mendorong pengembangan belasan desa rintisan wisata tersebut, sebelumnya ada pendampingan untuk masing-masing desa tersebut.

Selain mengoptimalkan potensi wisata yang ada, masyarakat setempat juga perlu didorong untuk pengembangan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), seperti kerajinan yang nantinya bisa dijadikan cenderamata wisatawan.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah