Dibahas Pekan Ini Kepastian UMK Kota Bandung Naik Atau Tidak

- 9 November 2020, 19:27 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin /TOMMY RIYADI/PRFM

UTARA TIMES - Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah akan membahas upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2021 pekan ini. Kebijakan upah diharapkan dapat selesai satu pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 21 November mendatang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Prasetya mengatakan pihaknya menerima aspirasi serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah sebesar 8 persen. Namun, usulan tersebut baru akan dibahas pada rapat yang akan dilakukan dewan pengupahan.

Baca Juga: Sule dan Nathalia Holscher akan menikah, mereka disinggung anak Sule soal 'honeymoon', dimana ?

"Batas akhir 21 November, diumumkan tanggal 18 November sudah selesai, Tunggu hasil dewan pengupahan kota," ujar Arief di Pendopo Kota Bandung, Senin 09 November 2020 dilansir dari RRI.

Lebih lanjut Arief mengatakan, beberapa pertimbangan yang menjadi ukuran dalam pengupahan yaitu inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) lainnya.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah upah tahun 2021 mengalami kenaikan. Namun, menurutnya kebijakan yang diambil pada saat rapat dewan pengupahan harus objektif dan sesuai fakta.

Baca Juga: Paru-paru Dunia Terancam Hilang Akibat Pembakaran dan Karhutla

"Ini namanya tripartit, saya gak bisa menduga (naik atau tidak) karena harus ada informasi yang otentik," ucap Arief.

Semenatara itu Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku sudah menerima usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah di masa pandemi covid-19 sebesar 8 persen. Namun, menurutnya usulan tersebut masih bersifat aspirasi, sebab terlebih dahulu harus dibahas di Dewan Pengupahan Kota.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah