Nikah Langsung Dapat 3 in 1 Dokumen Oleh Disdukcapil Indramayu

- 12 November 2020, 20:51 WIB
Diskominfo & KUA setempat berikan 3 in 1 Dokumen pada pasangan yang baru menikah
Diskominfo & KUA setempat berikan 3 in 1 Dokumen pada pasangan yang baru menikah /Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu/

UTARA TIMES - Upaya dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu.

Seperti inovari terbaru yakni pemberian program 3 in 1 (red: three in one) dokumen kependudukan secara langsung kepada pasangan muda yang baru menikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu H. Moh. Iskak Iskandar, menjelaskan, program 3 in 1 merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi dengan Kementerian Agama (KUA).

Baca Juga: Petani Kopi Papua Mendapat Angin Segar Dari Kerajaan Inggris

Seperti dikutip Utara Times dari laman diskominfo indramayu, bagi pasangan muda yang menikah Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen yakni berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut Iskandar, inovasi ini akan disebarluaskan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Dengan program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen kependudukan lagi, semua akan terlayani secara otomatis.

Baca Juga: Artis Indonesia Yang Masuk Nominasi Wanita Tercantik di Dunia 2020. Dari Pevita Hingga Maudy Ayunda

Seperti yang terlihat pada hari Rabu, 11 November 2020 lalu, di Kantor KUA Kecamatan Indramayu, pernikahan pasangan muda antara Dias Ferdiansyah dari Kelurahan Lemah Abang dengan Nur Ilisyah Idora dari Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu.

Setelah melangsungan akad nikah di KUA kedua pasangan tersebut langsung menerima 3 adminduk yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x