"Setelah prosesi akad nikah, kita langsung serahkan 3 dokumen adminduk kepada mereka berupa surat nikah, KTP dengan status baru, dan Kartu Keluarga. Program ini segera kami terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu," kata Iskandar.
Baca Juga: Dikanal Youtube Boy William, Ini Klarifikasi Puan Maharani Matikan Mikrofon Saat Sahkan Ombinuslaw
Sementara itu Dias Ferdiansyah dan Nur Ilisyah Idora yang baru menyelesaiakan akad nikah merasa kaget.
Paslanya mereka langsung menerima dokumen kependudukan tanpa harus mengurusnya.
Baca Juga: Peneliti FITRA Berikan Komentar Atas Dua Kepala Daerah yang Diamankan KPK
"Terima kasih dan kami kaget namun gembira karena tidak usah mengurus KK dan KTP lagi. Semuanya sudah dilayani dan diserahkan langsung jadi oleh Disdukcapil," kata Dias didampingi istrinya.***