Tak Mau Ceraikan Kinan, Aris Justru Memilih Poligami, Begini Aturan Poligami di Indonesia

16 Januari 2022, 10:30 WIB
Tak Mau Ceraikan Kinan, Aris Justru Memilih Poligami, Begini Aturan Poligami di Indonesia /Tangkapan Layar Wetv.vip

UTARA TIMES - Memasuki episode ke 10, konflik dalam kisah Layangan Putus semakin klimak. Secara tegas Aris tak mau menceraikan Kinan dan justru memilih poligami.

Kinan tidak menyetujui rencana Aris tersebut, Kinan juga menyatakan bahwa tanpa persetujuan Kinan, Aris tidak bisa melakukan poligami. Banyak yang penasaran bagaimana aturan poligami di Indonesia.

Melihat keputusan Aris untuk poligami dan ketidaksetujuan Kinan tersebut, lantas seperti apa aturan poligami di Indonesia?

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir Hari ini 16 Januari 2022

Adapun aturan poligami di Indonesia terdapat dalam UU No 1 Tahun 1974. Didalamnya berbunyi:

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 5 ayat 1)kedudukan izin isteri menjadi syarat bagi suami untuk melakukan poligami atau mengawini isteri kedua atau selanjutnya.

Artinya apa yang dinyatakan oleh Kinan adalah benar. Berdasarkan aturan poligami di Indonesia, seorang suami harus meminta izin istri pertama jika ingin poligami.

Baca Juga: Persela Lamongan Tahan Imbang Persija Jakarta BRI Liga 1: Gol Marco Motta Menit Akhir Selamatkan Persija Dari

Tanpa izin dari Kinan, Aris dan Lydia tidak akan bisa menikah. Hal ini karena berdasarkan aturan poligami di Indonesia, sebenarnya menganut asas monogami. Poligami hanya bisa dilakukan jika syarat-syarat terpenuhi.

Tanpa persetujuan dari Kinan, maka pernikahan Aris dan Lyida cacat demi hukum dan tidak bisa mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Syarat lain yang harus dipenuhi Aris jika ingin poligami dengan Lydia berdasarkan aturan poligami di Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Laga Persipura vs Persiraja Banda Aceh, 3 Pemain Ini Bisa Jadi Mimpi Buruk bagi Laskar Rencong

Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika 1. Sang istri nggak bisa menjalankan kewajibannya

2. Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan

3. Jika istrinya nggak dapat melahirkan keturunan.  

Baca Juga: Deretan 11 Pemain Terbaik Liga 1 Pekan ke-19: Salah Satunya dari Klub Papan Tengah Persib, Arema Absen

Berdasarkan aturan tersebut, jelas Aris tidak memenuhi syarat untuk poligami. Karena Kinan terbukti mampu menjalankan kewajibannya, mampu melahirkan keturunan, dan tidak mengidap penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

Demikianlah akhir kisah Layangan Putus, Aris tak mau menceraikan Kinan dan justru memilih poligami. Meskipun kehendak Aris bertentangan dengan aturan poligami di Indonesia.***

Editor: Nur Umar

Sumber: UU No 1 Tahun 1974

Tags

Terkini

Terpopuler