UTARA TIMES- Pengadilan Tinggi Banten pada akhirnya memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Kekey. Benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi?
Pertanyaan tentang benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi muncul lantaran Kekey adalah anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani tanpa perkawinan yang sah.
Hingga anaknya menjelang dewasa, Wenny Ariani memperjuangkan hak atas pengakuan anak kepada Rezky Aditya. Dan benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi.
Utara Times melakukan wawancara dengan Indah Fatmawati M.H, magister Hukum Keluarga Islam sekaligus kaprodi jurusan Hukum Keluarga Islam IAIRM Ngabar Ponorogo. Untuk mendapatkan informasi tentang benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi silahkan simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Tayang Code Helix Series, Serial Terbaru yang Dibintangi Ajil Ditto dan Shakira Jasmine
Wenny Ariani dan Rezky Aditya melahirkan Kekey tanpa melalui perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada status hukum Kekey sebagai anak diluar nikah.
Utara Times melansir dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan putusan mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 akan menginformasikan mengenai status anak diluar nikah.
Regulasi mengenai status anak diluar nikah diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".
Aturan dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari permohonan Machica Mochtar, artis yang menikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara di masa Orde Baru yaitu Moerdiono.
Machica Mochtar memperjuangkan hak waris, dan hak keperdataan lainnya untuk anak nya meskipun berstatus anak diluar nikah dalam perspektif hukum positif di Indonesia.
Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Machica Mochtar melalui putusan mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Sehingga semua anak yang meskipun tidak lahir dari perkawinan yang sah, tetap mendapatkan perlindungan hukum. Sepanjang status orangtuanya benar-benar bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Maka pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Berdasarkan analisis kedua pasal diatas, maka Kekey sebagai anak biologis Rezky Aditya memiliki hubungan keperdataan dengan Rezky Aditya dan juga keluarganya.
Adapun benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi, maka Rezky Aditya juga tetap wajib menafkahi Kekey karena juga memiliki hubungan keperdataan dengannya.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV hari ini Minggu, 29 Mei 2022: Garis Cinta, Roda Roda Gila dan Cinta Setelah Cinta
Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 memang anak diluar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu.
Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak diluar perkawinan juga menjadi tanggungjawab ayah biologis dan mendapatkan hak sebagaimana anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dicatat.
Demikianlah informasi mengenai benarkah Rezky Aditya tidak wajib menafkahi Kekey.***