Maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Baca Juga: Biodata Azka Corbuzier, Amat Mencintai Sang Ayah dan Ingin Hidup Bersama Selamanya
Sampai saat ini, Ayu Ting Ting masih memperjuangkan harga diri keluarganya atas pencemaran nama baiknya.***